Ganti Lay Out............
Terima kasih...sudah mau berkunjung dan mengisi buku tamu...
Friday, May 23, 2008
Monday, May 12, 2008
Bangsa yang Butuh Hiburan
Boby Lukman
Pengamat Politik YHB Indonesia

Sudah sejak awal tahun ini kita menyaksikan sebuah fenomena menarik dari perjalanan proses demokrasi di bangsa ini. Meski sesungguhnya itu sudah lama terjadi, namun, gejala semakin menguat ketika pada April lalu, apa yang sudah lama diprediksi akan terjadi menjadi kenyataan sebenarnya.
Gejala bangsa ini sangat ingin dan membutuhkan sebuah hiburan terlihat pertama kali pada pelaksanaan Pemilu 2004 lalu, dimana para artis/komedian dan pesohor di dunia showbiz berlomba-lomba masuk partai politik dan dicalonkan menjadi anggota parlemen. Ada yang terpilih, dan beruntung duduk di Senayan sebagai anggota DPR, seperti Marissa Haque, Adjie Massaid, Angelina Sondakh, Komaruddin, dan Yusuf Macan Effendi atau yang akrab disapa Dede Yusuf, namun ada juga yang kemudian harus menerima nasib mendulang suara terbanyak, tapi harus rela memberikan haknya kepada kandidat lain seperti NuruL Airifin. Namun yang jelas, gejala tersebut sudah ada dan kini kian nyata.
Sesungguhnya apa yang menjadi penyebab semua ini ?, kenapa para pesohor dunia gemerlap itu berpolitik atau diajak untuk masuk ke partai politik ?, apakah karena memang karena mereka mampu memainkan kartu kartu politik lalu kemudian membutuhkan sarana untuk itu ?, ataukah hanya untuk sebuah strategi atau vote getter belaka ?, yang jelas kehadiran mereka dipentas politik semakin membuat ranah perpolitikan kita semakin gemerlap dan bercahaya.
Sejenak marilah kita playback ke belakang, pada awal seruan reformasi disampaikan, sudah ada nama nama seperti Wanda Hamidah, Rieke Dyah Pitaloka dan Nurul Arifin sudah lebih dahulu masuk ke kancah politik. Mereka memang mampu menarik simpati warga, namun beberapa ilmuwan politik menyebutkan bahwa keberhasilan para artis menembus jajaran elit partai dan masuk ke gedung parlemen bukan dikarenakan oleh kemampuan (knowledge) namun lebih karena popularitas yang timbul karena keartisan mereka.
Di tahun 2004 fenomena ini makin menguat dengan semakin banyaknya para artis berpolitik (baca masuk ke partai politik). Nama nama seperti Chandra Utomo Samiaji Massaid, Angelina Sondakh, dan Yusuf Macan Efendi, dan H.Komaruddin melenggang ke Senayan. Tidak berhenti sampai disitu, partai kembali memakai popularitas sang artis untuk meraih kursi eksekutif. Jika pada pelaksanaan Pemilu legislatif banyak artis yang terpilih, maka pada pelaksanaan pilkada, ketenaran sang pesohor kembali dimanfaatkan. Nama nama seperti Marissa Haque Fauzi, SH muncul dalam persaingan memperebutkan kursi orang nomor satu di Propinsi Banten, kemudian disusul oleh nama Rano Karno, dan terakhir Dede Yusuf panggilan akrab dari Yusuf Macan Efendi.
Artis berpolitik sebenarnya tidak lepas dari kebutuhan masyarakat negeri ini akan hiburan yang mampu membuat mereka sejenak melupakan kesedihan. Masyarakat yang ikutan bingung karena pemerintahnya tidak tegas dalam berbagai hal. Ketidaktegasan dalam memberantas kasus korupsi yang dipertontonkan tanpa malu oleh sebagian orang di negeri ini serta marebaknya kesedihan akibat bencana alam dan kenaikan harga bahan pokok.
Kebutuhan akan hiburan itu kian jelas ketika banyak nama nama yang diprediksi akan memang karena kemampuan justru harus menelan pil pahit dikalahkan oleh si ganteng dan si cantik dari ranah show bizz.
Masyarakat kita juga semakin haus akan hiburan karena sudah terlalu banyak kemuraman yang terjadi akibat ulah para politisi lama yang seolah tak henti bertengkar dan memperebutkan kursi kekuasaan. Meski sesekali mereka mendapat angin segar dari sikap bermoral para politisi, namun lebih banyak yang mereka dapatkan adalah tontotan menjemukan yang memaksa mereka murka atau hanya terpaksa mengurut dada menyaksikan ulah politisi yang sudah kehilangan kendali diri.
Siapa akan menyangka, seorang Rano Karno yang seniman layar lebar serta Dede Yusuf yang pemain sinetron dan mantan atlet Tae Kwon Do akan terpilih. Cobalah tanya para ibu ibu di komplek perumahan, siapa yang akan mereka pilih ketika dalam pilkada ada artis yang menjadi calon, jawabannya pastilah si artis. Mereka (para ibu-ibu dan anak gadis itu) tidak peduli dengan kemampuan, bagi mereka hiburan ditengah kepedihan akibat kenaikan harga jauh lebih penting. Saya ingat ketika baru saja proses penjaringan nama calon Gubernur DKI dilakukan pada awal tahun lalu, seorang teman dari lembaga survey politik memperlihatkan hasil surveynya yang menempatkan nama Rano Karno sudah berada dalam tangga teratas sebagai calon gubernur ibukota.
Jadi tidaklah mengherankan jika pada Pilkada Kabupaten Tanggerang dilaksanakan Rano yang berpasangan dengan Ismet Abdullah melenggang ke kursi Wakil Bupati. Atau sekarang nama Dede Yusuf duduk di kursi yang lebih tinggi Wakil Gubernur di Jawa Barat.
Ungkapan bahwa mereka terpilih karena orang baru dan bebas dari kepentingan masa lalu tidak sepenuhnya bisa diamini, sebab justru di beberapa daerah calon calon incumbent juga meraih kemenangan.
Kita bisa saja kemudian menyebutkan bahwa bahwa masuknya artis ke ranah politik adalah karena peralihan agar kualitas diri mereka lebih terasah dan tidak hanya sekedar menebar pesona dilayar opera sabun yang membosankan.
Dilain pihak, partai politik juga perlu untuk menggaet para artis untuk terciptanya sebuah simbiosis yang saling menguntungkan, artis dapat jabatan, partai dapat kekuasaan. Bukankah ini sebuah sinergi yang saling menguntungkan satu sama lainnya.
Dalam ranah politik yang penuh warna, semestinya diperhitungkan oleh sang artis. Mengandalkan popularitas jelas tidak cukup untuk melawan derasnya persaingan dan intrik dalam pekatnya rimba perpolitikan. Artis juga dituntut memiliki konowlegde dan faham dalam membaca arah angin perpolitikan. Dengan arti kata, modal tampang tidak cukup untuk jika sudah masuk ke dunia yang satu ini.
Ungkapan bahwa dunia politik adalah dunia profesi, kian jelas harus dimodali oleh wawasan. Masyarakat akan lebih terhibur jika sang artis tidak hanya senyam senyum di kursi kedudukan yang berhasil diraihnya, namun juga berbuat nyata. Tuntutan akan realisasi janji kampanye justru akan menjadiu boomerang jiak sang artis lengah dan lupa akan hal hal tersebut.
Mereka para artis itu seperti lazimya dalam dunia hiburan, akan mudah dilupakan jika tidak mampu menampilkan kemampuan terbaiknya.
Saya kira tantangan terbesar bagi artis dalam berpolitik bukanlah pada bagaimana meraih simpati pemilih, namun pada bagaimana mereka kemudian mampu bermain apik sebagai politisi di banding berakting di layar kaca atau berseni peran di panggung hiburan. Bukankah kedua dunia ini jauh berbeda meski dalam beberapa sudut selalu ada kesamaan. ***
Boby Lukman
Pengamat Politik YHB Indonesia
Sudah sejak awal tahun ini kita menyaksikan sebuah fenomena menarik dari perjalanan proses demokrasi di bangsa ini. Meski sesungguhnya itu sudah lama terjadi, namun, gejala semakin menguat ketika pada April lalu, apa yang sudah lama diprediksi akan terjadi menjadi kenyataan sebenarnya.
Gejala bangsa ini sangat ingin dan membutuhkan sebuah hiburan terlihat pertama kali pada pelaksanaan Pemilu 2004 lalu, dimana para artis/komedian dan pesohor di dunia showbiz berlomba-lomba masuk partai politik dan dicalonkan menjadi anggota parlemen. Ada yang terpilih, dan beruntung duduk di Senayan sebagai anggota DPR, seperti Marissa Haque, Adjie Massaid, Angelina Sondakh, Komaruddin, dan Yusuf Macan Effendi atau yang akrab disapa Dede Yusuf, namun ada juga yang kemudian harus menerima nasib mendulang suara terbanyak, tapi harus rela memberikan haknya kepada kandidat lain seperti NuruL Airifin. Namun yang jelas, gejala tersebut sudah ada dan kini kian nyata.
Sesungguhnya apa yang menjadi penyebab semua ini ?, kenapa para pesohor dunia gemerlap itu berpolitik atau diajak untuk masuk ke partai politik ?, apakah karena memang karena mereka mampu memainkan kartu kartu politik lalu kemudian membutuhkan sarana untuk itu ?, ataukah hanya untuk sebuah strategi atau vote getter belaka ?, yang jelas kehadiran mereka dipentas politik semakin membuat ranah perpolitikan kita semakin gemerlap dan bercahaya.
Sejenak marilah kita playback ke belakang, pada awal seruan reformasi disampaikan, sudah ada nama nama seperti Wanda Hamidah, Rieke Dyah Pitaloka dan Nurul Arifin sudah lebih dahulu masuk ke kancah politik. Mereka memang mampu menarik simpati warga, namun beberapa ilmuwan politik menyebutkan bahwa keberhasilan para artis menembus jajaran elit partai dan masuk ke gedung parlemen bukan dikarenakan oleh kemampuan (knowledge) namun lebih karena popularitas yang timbul karena keartisan mereka.
Di tahun 2004 fenomena ini makin menguat dengan semakin banyaknya para artis berpolitik (baca masuk ke partai politik). Nama nama seperti Chandra Utomo Samiaji Massaid, Angelina Sondakh, dan Yusuf Macan Efendi, dan H.Komaruddin melenggang ke Senayan. Tidak berhenti sampai disitu, partai kembali memakai popularitas sang artis untuk meraih kursi eksekutif. Jika pada pelaksanaan Pemilu legislatif banyak artis yang terpilih, maka pada pelaksanaan pilkada, ketenaran sang pesohor kembali dimanfaatkan. Nama nama seperti Marissa Haque Fauzi, SH muncul dalam persaingan memperebutkan kursi orang nomor satu di Propinsi Banten, kemudian disusul oleh nama Rano Karno, dan terakhir Dede Yusuf panggilan akrab dari Yusuf Macan Efendi.
Artis berpolitik sebenarnya tidak lepas dari kebutuhan masyarakat negeri ini akan hiburan yang mampu membuat mereka sejenak melupakan kesedihan. Masyarakat yang ikutan bingung karena pemerintahnya tidak tegas dalam berbagai hal. Ketidaktegasan dalam memberantas kasus korupsi yang dipertontonkan tanpa malu oleh sebagian orang di negeri ini serta marebaknya kesedihan akibat bencana alam dan kenaikan harga bahan pokok.
Kebutuhan akan hiburan itu kian jelas ketika banyak nama nama yang diprediksi akan memang karena kemampuan justru harus menelan pil pahit dikalahkan oleh si ganteng dan si cantik dari ranah show bizz.
Masyarakat kita juga semakin haus akan hiburan karena sudah terlalu banyak kemuraman yang terjadi akibat ulah para politisi lama yang seolah tak henti bertengkar dan memperebutkan kursi kekuasaan. Meski sesekali mereka mendapat angin segar dari sikap bermoral para politisi, namun lebih banyak yang mereka dapatkan adalah tontotan menjemukan yang memaksa mereka murka atau hanya terpaksa mengurut dada menyaksikan ulah politisi yang sudah kehilangan kendali diri.
Siapa akan menyangka, seorang Rano Karno yang seniman layar lebar serta Dede Yusuf yang pemain sinetron dan mantan atlet Tae Kwon Do akan terpilih. Cobalah tanya para ibu ibu di komplek perumahan, siapa yang akan mereka pilih ketika dalam pilkada ada artis yang menjadi calon, jawabannya pastilah si artis. Mereka (para ibu-ibu dan anak gadis itu) tidak peduli dengan kemampuan, bagi mereka hiburan ditengah kepedihan akibat kenaikan harga jauh lebih penting. Saya ingat ketika baru saja proses penjaringan nama calon Gubernur DKI dilakukan pada awal tahun lalu, seorang teman dari lembaga survey politik memperlihatkan hasil surveynya yang menempatkan nama Rano Karno sudah berada dalam tangga teratas sebagai calon gubernur ibukota.
Jadi tidaklah mengherankan jika pada Pilkada Kabupaten Tanggerang dilaksanakan Rano yang berpasangan dengan Ismet Abdullah melenggang ke kursi Wakil Bupati. Atau sekarang nama Dede Yusuf duduk di kursi yang lebih tinggi Wakil Gubernur di Jawa Barat.
Ungkapan bahwa mereka terpilih karena orang baru dan bebas dari kepentingan masa lalu tidak sepenuhnya bisa diamini, sebab justru di beberapa daerah calon calon incumbent juga meraih kemenangan.
Kita bisa saja kemudian menyebutkan bahwa bahwa masuknya artis ke ranah politik adalah karena peralihan agar kualitas diri mereka lebih terasah dan tidak hanya sekedar menebar pesona dilayar opera sabun yang membosankan.
Dilain pihak, partai politik juga perlu untuk menggaet para artis untuk terciptanya sebuah simbiosis yang saling menguntungkan, artis dapat jabatan, partai dapat kekuasaan. Bukankah ini sebuah sinergi yang saling menguntungkan satu sama lainnya.
Dalam ranah politik yang penuh warna, semestinya diperhitungkan oleh sang artis. Mengandalkan popularitas jelas tidak cukup untuk melawan derasnya persaingan dan intrik dalam pekatnya rimba perpolitikan. Artis juga dituntut memiliki konowlegde dan faham dalam membaca arah angin perpolitikan. Dengan arti kata, modal tampang tidak cukup untuk jika sudah masuk ke dunia yang satu ini.
Ungkapan bahwa dunia politik adalah dunia profesi, kian jelas harus dimodali oleh wawasan. Masyarakat akan lebih terhibur jika sang artis tidak hanya senyam senyum di kursi kedudukan yang berhasil diraihnya, namun juga berbuat nyata. Tuntutan akan realisasi janji kampanye justru akan menjadiu boomerang jiak sang artis lengah dan lupa akan hal hal tersebut.
Mereka para artis itu seperti lazimya dalam dunia hiburan, akan mudah dilupakan jika tidak mampu menampilkan kemampuan terbaiknya.
Saya kira tantangan terbesar bagi artis dalam berpolitik bukanlah pada bagaimana meraih simpati pemilih, namun pada bagaimana mereka kemudian mampu bermain apik sebagai politisi di banding berakting di layar kaca atau berseni peran di panggung hiburan. Bukankah kedua dunia ini jauh berbeda meski dalam beberapa sudut selalu ada kesamaan. ***
Wednesday, April 30, 2008
SMS ANCAMAN DAN GANGGUAN KEPADA SAYA..........
YANG MEMBACA BLOG INI...SAYA BERITAHUKAN BARU SAJA HARI INI RABU 30 APRIL 2008 jam 15:40 WIB SEBUAH SMS MASUK KE HANDPHONE SAYA DARI NOMOR +6281513715759 yang isinya sebagai berikut
Ada apa Pak ?
Penasaran?
Memang itu yang Kumau. Kamu gak akn tau aku siapa. karna aku adlh bayangan yg akn slalu mengikutimu dan akan slalu ada di setiap lngkhmu. I am your bad dream. I will always disturb u.
SMS ini jelas mengganggu saya...Ini siapa ?. saya sengaja menuliskan ini jika ada diantara kita yang kenal dengan nomor ini...Jika tidak, nggak apa apa...namun jika suatu saat nanti terjadi apa apa pada saya, nomor ini telah membuat saya jadi cemas dan nggak enak perasaan..
Terima kasih...
(Saya berdoa kepada Allah SWT akan diberi keselamatan siang dan malam)
YANG MEMBACA BLOG INI...SAYA BERITAHUKAN BARU SAJA HARI INI RABU 30 APRIL 2008 jam 15:40 WIB SEBUAH SMS MASUK KE HANDPHONE SAYA DARI NOMOR +6281513715759 yang isinya sebagai berikut
Ada apa Pak ?
Penasaran?
Memang itu yang Kumau. Kamu gak akn tau aku siapa. karna aku adlh bayangan yg akn slalu mengikutimu dan akan slalu ada di setiap lngkhmu. I am your bad dream. I will always disturb u.
SMS ini jelas mengganggu saya...Ini siapa ?. saya sengaja menuliskan ini jika ada diantara kita yang kenal dengan nomor ini...Jika tidak, nggak apa apa...namun jika suatu saat nanti terjadi apa apa pada saya, nomor ini telah membuat saya jadi cemas dan nggak enak perasaan..
Terima kasih...
(Saya berdoa kepada Allah SWT akan diberi keselamatan siang dan malam)
Tuesday, April 15, 2008
Wahai Kaum Muda Berpolitiklah Segera
Boby Lukman
Peneliti Politik dan Parlemen Lokal YHBI Centre
Senin sore lalu, ketika menikmati kopi di ruang kantor yang udah kelewat dingin, saya iseng chating dengan seorang teman yang juga aktif sebagai peneliti politik. Beda dengan saya yang secara tidak langsung memfokuskan penelitian pada parlemen lokal, teman yang satu ini lebih fokus ke riset politik dan perubahan sosial di tengah masyarakat.
Perbicangan kami dimulai dari situasi politik kekinian pasca launching website (situs internet) pribadi mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung di Balairung Kirana Hotel Kartika Chandra Jakarta yang dihadiri oleh tokoh tokoh politik bangsa ini sampai pada kemenangan pasangan Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf dalam Pilkada Jawa Barat yang menurut kami berdua adalah sinyal kuat pergerakan politik kaum muda baik ditingkat daerah maupun nasional.
Kemenangan Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf mengalahkan pasangan Dany Setiawan dan pasangan Agum Gumelar semakin menguatkan sinyal bahwa kaum muda sudah mendapat tempat dalam kancah perpolitikan. Tidak hanya di Jawa Barat, mungkin juga didaerah lain yang selama ini sudah memulai namun tidak terpublikasikan kepada khalayak ramai.
Kemenangan Ahmad dan Dede hanyalah satu dari sekian gumpalan bola salju yang akan terus menggelinding menandai kebangkitan kaum muda dalam kancah politik. Kebosanan hampir semua warga terhadap perangai kaum tua sudah sampai pada titik jenuh yang tidak lagi bisa di toleran. Mereka (warga masyarakat itu) membutuhkan suatu yang baru dan fresh. Dan pasangan Ahmad Heryawan/Dede Yusuf menjadi jawabannya.
Jauh sebelum kedua orang itu maju dalam pemilihan Gubernur, sejarah telah mencatat nama nama anak muda seperti Sukarno, Hatta, Yamin, Maramis, bahkan sebelumnya Sutomo dan Suwardi Suryaningrat yang kemudian dikenal sebagai Ki Hajar Dewantara dan pendiri Taman Siswa adalah patron bagi anak muda pada masanya.
Waktu yang terus bergulir telah pula mencatat nama nama orang muda dipentas politik pada tahun 1966, 1974, 1978 dan 1999 lalu. Beberapa kemiripan terjadi pada rentang waktu itu sebagai titik tolak pergerakan kaum muda. Rasa kebangsaan, resah pada keadaan dan keinginan untuk lepas dari keterkungkungan dan serta ketidakpuasan pada pemerintahan yang berkuasa membuat anak anak muda itu kemudian bersatu, menyamakan pikiran dan bergerak bersama meski ada sebagian menjadi tumbal dari perubahan itu sendiri. Namun sudahlah, bukankah sebuah perubahan jelas memerlukan tumbal.
Saat ini kita juga mendengar nama nama baru dalam pentas elit perpolitikan nasional. Nama nama seperti Dr. Anas Urbaninggrum, Budiman Sudjatmiko, Yudi Crisnandi dan Jeffrie Geovanie, telah pula menjadi actor actor politik muda yang siap maju dalam kancah perpolitikan nasional.
Mereka menjadi patron politik kaum muda yang bergabung dengan kekuatan politik tertentu di negara ini, Anas yang bersahaja, tenang dan cenderung kalem masuk dalam lingkaran partai demokrat dan mendapatkan jabatan mentereng sebagai Ketua bidang Politik, sementara Budiman dan Yudi masing masing menjadi bagian dari fungsionaris DPP Partai PDI-Perjuangan dan Partai Golkar, sementara nama terakhir menjadi buah bibir kaum muda karena pemikiran- pemikiran cerdasnya banyak dituangkan dalam berbagai kesempatan seminar, kolom kolom di Koran dan menjadi narasumber di berbagai acara di televisi. Bahkan “JG” sebutan khas Jeffrie sempat maju dalam pemilihan Gubernur DKI sebagai Cawagub meski gagal karena tidak cukup suara dalam pencalonan.
Kini hanya berselang bulan menuju Pemilu tahun 2009 yang akan datang, atau tepatnya tanggal 5 April dalam rencana KPU sebagai hari pencoblosan, tentu sudah banyak nama nama anak anak muda yang akan maju dalam pesta demokrasi itu nanti.
Saya pribadi menilai, pemilu 2009 adalah saat yang tepat bagi kaum muda untuk maju dalam pentas politik lokal dan nasional. Betapa tidak, melihat tokoh tokoh di partai yang saat ini masih dikuasai oleh ormag orang tua, maka tahun 2008 dan 2009 adalah masa masa krusial bagi kaum muda untuk menunjukkan eksistensi kepada elit parpol yang sudah usia lanjut itu untuk melepas kepercayaan untuk memimpin.
Memang di sebagian partai baru yang ada saat ini, nama nama orang muda sudah masuk dalam jajaran elit partai seperti Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang dan lainnya namun itu dirasa belum merupakan representasi dari keberadaan kaum muda secara keseluruhan.
Orang muda harus distimulasi secara terus menerus untuk mau melangkah melakukan perubahan dan maju sebagai pemimpin bangsa. Gerakan ini bisa berupa melibatkan mereka dalam berbagai kegiatan kebangsaan dengan memberikan kebebasan berpikir, berwacana dan menonjolkan diri. Ungkapan orang muda adalah agen perubahan harus disuntikkan setiap saat kepada kaum muda agar mereka mau maju, melakukan perubahan. Pernyataan yang mengatakan bahwa kaum muda kurang memiliki sentiment nasionalisme dan tidak berjiwa patriot dalam membangun bangsa adalah jargon kosong yang disampaikan untuk melemahkan semangat anak muda.
Bicara perubahan beberapa tulisan dan juga wacana sudah dikemukakan, antara lain perubahan yang bersifat radikal dan satunay lagi perubahan yang bersifat konstitional. Konstritusional disini merupakan bentuk dari memberikan ruang gerak yang luas kepada anak muda masuk dalam jajaran elit politik baik di partai politik tertentu maupun di dalam pemerintahan dan organisasi kemasyarakatan.
Harus diakui, darah muda yang bergejolak dan begitu kuat untuk segera melakukan perubahan adalah ciri khas anak muda saat ini, namun bukan berarti hal itu menjadi sandungan bagi kaum muda untuk dilarang maju. Orang tua seperti yang tadi sempat disinggung haruslah mampu mengelola peran anak muda hingga secara perlahan tongkat estafet kepemimpinan berpindah secara damai, konstitusional dan sehat.
Tulisan ini kembali mengajak kaum muda untuk mau maju melangkah melakukan perubahan demi bangsa ini, tentu anak anak muda yang berpikir maju, yang mau meninggalkan gaya hidup borjouis dan senantiasa hidup dalam perhitungan baik dan buruk. Dan berpolitik adalah jalan menuju capaian cita cita itu, Anak muda saatnya sekarang berpolitik atau tidak sama sekali.
Boby Lukman
Peneliti Politik dan Parlemen Lokal YHBI Centre
Senin sore lalu, ketika menikmati kopi di ruang kantor yang udah kelewat dingin, saya iseng chating dengan seorang teman yang juga aktif sebagai peneliti politik. Beda dengan saya yang secara tidak langsung memfokuskan penelitian pada parlemen lokal, teman yang satu ini lebih fokus ke riset politik dan perubahan sosial di tengah masyarakat.
Perbicangan kami dimulai dari situasi politik kekinian pasca launching website (situs internet) pribadi mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung di Balairung Kirana Hotel Kartika Chandra Jakarta yang dihadiri oleh tokoh tokoh politik bangsa ini sampai pada kemenangan pasangan Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf dalam Pilkada Jawa Barat yang menurut kami berdua adalah sinyal kuat pergerakan politik kaum muda baik ditingkat daerah maupun nasional.
Kemenangan Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf mengalahkan pasangan Dany Setiawan dan pasangan Agum Gumelar semakin menguatkan sinyal bahwa kaum muda sudah mendapat tempat dalam kancah perpolitikan. Tidak hanya di Jawa Barat, mungkin juga didaerah lain yang selama ini sudah memulai namun tidak terpublikasikan kepada khalayak ramai.
Kemenangan Ahmad dan Dede hanyalah satu dari sekian gumpalan bola salju yang akan terus menggelinding menandai kebangkitan kaum muda dalam kancah politik. Kebosanan hampir semua warga terhadap perangai kaum tua sudah sampai pada titik jenuh yang tidak lagi bisa di toleran. Mereka (warga masyarakat itu) membutuhkan suatu yang baru dan fresh. Dan pasangan Ahmad Heryawan/Dede Yusuf menjadi jawabannya.
Jauh sebelum kedua orang itu maju dalam pemilihan Gubernur, sejarah telah mencatat nama nama anak muda seperti Sukarno, Hatta, Yamin, Maramis, bahkan sebelumnya Sutomo dan Suwardi Suryaningrat yang kemudian dikenal sebagai Ki Hajar Dewantara dan pendiri Taman Siswa adalah patron bagi anak muda pada masanya.
Waktu yang terus bergulir telah pula mencatat nama nama orang muda dipentas politik pada tahun 1966, 1974, 1978 dan 1999 lalu. Beberapa kemiripan terjadi pada rentang waktu itu sebagai titik tolak pergerakan kaum muda. Rasa kebangsaan, resah pada keadaan dan keinginan untuk lepas dari keterkungkungan dan serta ketidakpuasan pada pemerintahan yang berkuasa membuat anak anak muda itu kemudian bersatu, menyamakan pikiran dan bergerak bersama meski ada sebagian menjadi tumbal dari perubahan itu sendiri. Namun sudahlah, bukankah sebuah perubahan jelas memerlukan tumbal.
Saat ini kita juga mendengar nama nama baru dalam pentas elit perpolitikan nasional. Nama nama seperti Dr. Anas Urbaninggrum, Budiman Sudjatmiko, Yudi Crisnandi dan Jeffrie Geovanie, telah pula menjadi actor actor politik muda yang siap maju dalam kancah perpolitikan nasional.
Mereka menjadi patron politik kaum muda yang bergabung dengan kekuatan politik tertentu di negara ini, Anas yang bersahaja, tenang dan cenderung kalem masuk dalam lingkaran partai demokrat dan mendapatkan jabatan mentereng sebagai Ketua bidang Politik, sementara Budiman dan Yudi masing masing menjadi bagian dari fungsionaris DPP Partai PDI-Perjuangan dan Partai Golkar, sementara nama terakhir menjadi buah bibir kaum muda karena pemikiran- pemikiran cerdasnya banyak dituangkan dalam berbagai kesempatan seminar, kolom kolom di Koran dan menjadi narasumber di berbagai acara di televisi. Bahkan “JG” sebutan khas Jeffrie sempat maju dalam pemilihan Gubernur DKI sebagai Cawagub meski gagal karena tidak cukup suara dalam pencalonan.
Kini hanya berselang bulan menuju Pemilu tahun 2009 yang akan datang, atau tepatnya tanggal 5 April dalam rencana KPU sebagai hari pencoblosan, tentu sudah banyak nama nama anak anak muda yang akan maju dalam pesta demokrasi itu nanti.
Saya pribadi menilai, pemilu 2009 adalah saat yang tepat bagi kaum muda untuk maju dalam pentas politik lokal dan nasional. Betapa tidak, melihat tokoh tokoh di partai yang saat ini masih dikuasai oleh ormag orang tua, maka tahun 2008 dan 2009 adalah masa masa krusial bagi kaum muda untuk menunjukkan eksistensi kepada elit parpol yang sudah usia lanjut itu untuk melepas kepercayaan untuk memimpin.
Memang di sebagian partai baru yang ada saat ini, nama nama orang muda sudah masuk dalam jajaran elit partai seperti Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang dan lainnya namun itu dirasa belum merupakan representasi dari keberadaan kaum muda secara keseluruhan.
Orang muda harus distimulasi secara terus menerus untuk mau melangkah melakukan perubahan dan maju sebagai pemimpin bangsa. Gerakan ini bisa berupa melibatkan mereka dalam berbagai kegiatan kebangsaan dengan memberikan kebebasan berpikir, berwacana dan menonjolkan diri. Ungkapan orang muda adalah agen perubahan harus disuntikkan setiap saat kepada kaum muda agar mereka mau maju, melakukan perubahan. Pernyataan yang mengatakan bahwa kaum muda kurang memiliki sentiment nasionalisme dan tidak berjiwa patriot dalam membangun bangsa adalah jargon kosong yang disampaikan untuk melemahkan semangat anak muda.
Bicara perubahan beberapa tulisan dan juga wacana sudah dikemukakan, antara lain perubahan yang bersifat radikal dan satunay lagi perubahan yang bersifat konstitional. Konstritusional disini merupakan bentuk dari memberikan ruang gerak yang luas kepada anak muda masuk dalam jajaran elit politik baik di partai politik tertentu maupun di dalam pemerintahan dan organisasi kemasyarakatan.
Harus diakui, darah muda yang bergejolak dan begitu kuat untuk segera melakukan perubahan adalah ciri khas anak muda saat ini, namun bukan berarti hal itu menjadi sandungan bagi kaum muda untuk dilarang maju. Orang tua seperti yang tadi sempat disinggung haruslah mampu mengelola peran anak muda hingga secara perlahan tongkat estafet kepemimpinan berpindah secara damai, konstitusional dan sehat.
Tulisan ini kembali mengajak kaum muda untuk mau maju melangkah melakukan perubahan demi bangsa ini, tentu anak anak muda yang berpikir maju, yang mau meninggalkan gaya hidup borjouis dan senantiasa hidup dalam perhitungan baik dan buruk. Dan berpolitik adalah jalan menuju capaian cita cita itu, Anak muda saatnya sekarang berpolitik atau tidak sama sekali.
Tuesday, April 8, 2008
Mendampakan Parlemen Lokal yang Kuat
Boby Lukman
Peneliti Politik dan Parlemen Lokal
Pada Yayasan Harkat Bangsa Indonesia Centre Jakarta
dan Media dan Capacity Building Officer di Seknas ADKASI

Pertanyaan seputar, apakah DPRD itu pejabat negara atau pejabat daerah, memiiliki kekuatan untuk memainkan peran yang lebih besar di daerah atau malah hanya akan jadi pelengkap saja bagi pelaksanaan pemerintahan di daerah, menjadi isu utama yang saat ini menggelayut di benak anggota DPRD baik di Propinsi maupun Kabupaten atau Kota.
Bagi anggota DPRD, ketidakjelasan kedudukan mereka dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah adalah sebuah problem yang harus segera diselesaikan. Bagaimana tidak, disatu sisi dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kedudukan DPRD adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, namun disisi lain, posisi DPRD juga disebutkan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
Ada beberapa persoalan yang saat ini tengah dihadapi oleh DPRD yang menuntut segera diselesaikan. Persoalan ini membawa dampak yang tidak baik bagi DPRD, contohnya, masih belum jelasnya fungsi check and balances yang hingga saat ini belum juga optimal dijalankan karena pengaruh seringnya terjadi gonta-ganti regulasi yang membuat DPRD bingung, yang kedua desentralisasi yang masih belum sepenuhnya dijalankan. Padalah semangat reformasi yang dicanangkan pada tahun 1998 lalu adalah pelaksanaan desentralisasi yang memberikan kesempatan yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur kehidupannya sendiri tanpa ada lagi campur tangan pusat didalamnya.
DPRD baik ditingkat Propinsi maupun Kabupaten dan Kota, juga diberi “hadiah” berupa kebingungan akan kewenangan mereka sebagai unsur dari pelaksana pemerintahan di daerah. Hal ini makin diperparah dengan kedudukan keuangan yang tidak jelas serta berbagai bentuk diskriminasi lainnya yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Di kalangan anggota Pansus RUU Susduk DPR-RI-pun, memang masih mempertanyakan “jenis kelamin” DPRD yang tidak jelas. Hal ini tentu saja dapat dibenarkan dengan melihat realitas yang ada. Lemahnya posisi tawar DPRD dimata pemerintah pusat juga dapat terlihat dari berbagai regulasi yang merugikan DPRD.
Dengan masih dilakukannya pembahasan RUU Susduk saat ini, diharapkan adanya perubahan mendasar pada fungsi dan kewenangan DPRD. Perubahan yang tentunya membawa arah yang lebih baik termasuk menciptakan hubungan kerjasama (Interkoneksi) antara DPRD di daerah dengan DPR-RI di pusat.
Dalam kesempatan perbincangan dengan Pengamat dari The Akbar Tanjung Institute Dr. Alfan Alfian beberapa waktu lalu, juga memunculkan pemikiran yang sama. Seharusnya, sebagai reperesentasi suara rakyat di daerah, dan representasi suara yang lebih besar di pusat, harus ada sebuah jalur komunikasi yang terus menerus dilakukan oleh kedua belah pihak. Alfan bahkan menyebutkan sarana yang bisa dipakai adalah mekanisme komunikasi dalam internal partai. “Kalaupun tidak bisa antar lembaga, mekanisme yang bisa dimanfaatkan adalah mekanisme komunikasi antar kader partai”.
Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru diharapkan mampu memberikan kejelasan tentang kewenangan, fungsi dan peran DPRD dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah.
Parlemen lokal seharusnyalah ditempatkan sebagai lembaga pengontrol kebijakan Pemda dan bisa melakukan tindakan “keras” seandainya eksekutif melakukan kesalahan dalam melaksanakan kebijakan anggaran dan pemerintahan.
Melepaskan DPRD dari kedudukan di bawah Departemen Dalam Negeri juga menjadi wacana, namun hal itu tentulah harus melalui mekanise yang tepat dan menghasilkan keputusan yang baik bagi DPRD dan Depdagri.
Banyaknya persoalan daerah yang harus menjadi isu pusat sering terkendala disini. Tidak adanya komunikasi antara dua lembaga wakil rakyat berbeda level itulah yang membuat persoalan-persoalan yang dihadapi oleh DPRD menjadi tidak sampai ke pusat dan ditindaklanjuti dengan baik. DPRD bekerja sendiri sebagai institusi resmi penyalur aspirasi warga daerah di daerah, sementara DPR-RI juga berjalan sendiri sebagai lembaga yang menyalurkan aspirasi yang mereka serap sendiri ditingkat pusat. Akibat dari kerja sendiri-sendiri ini juga membuat banyak anggota DPR-RI yang datang ke daerah tidak mengikutsertakan anggota DPRD baik ditingkat kabupaten dan bahkan provinsi dalam setiap kunjungannya ke masyarakat. Bagi mereka, mengikutsertakan kepala dinas dan Gubernur jauh lebih penting daripada mengajak sesama wakil rakyat.
Namun terkjadang para anggota DPRD juga dihadapkan pada kenyataan bahwa sebagian anggota atau komisi-komisi di DPR-RI yang melakukan kunjungan ke daerah justru hanya melakukan pembicaraan dengan eksekutif di kantor Bupati atau ruang yang dipenuhi oleh para pejabat pemerintah, sementara anggota DPRD yang seharusnya diprioritaskan hanya kebagian duduk di pinggir dan menjadi penonton.
Idelanya dalam sebuah sistem parlemen yang baik, komunikasi yang lancar antara para legislator di daerah dengan para legislator di pusat haruslah terjalin. Namun hal itulah yang justru tidak ada di dalam Undang-Undang Susduk selama ini. Hubungan antar lembaga penyampai aspirasi rakyat itu terputus begitu saja.
Kelemahan lain yang menjadi sorotan dari persoalan DPRD adalah tidak adanya kewenangan DPRD dalam menentukan Sekretaris Dewan, padahal sebagai user seharusnya DPRD berhak menentukan siapa yang akan menjadi “pelayan” mereka. ***
Boby Lukman
Peneliti Politik dan Parlemen Lokal
Pada Yayasan Harkat Bangsa Indonesia Centre Jakarta
dan Media dan Capacity Building Officer di Seknas ADKASI
Pertanyaan seputar, apakah DPRD itu pejabat negara atau pejabat daerah, memiiliki kekuatan untuk memainkan peran yang lebih besar di daerah atau malah hanya akan jadi pelengkap saja bagi pelaksanaan pemerintahan di daerah, menjadi isu utama yang saat ini menggelayut di benak anggota DPRD baik di Propinsi maupun Kabupaten atau Kota.
Bagi anggota DPRD, ketidakjelasan kedudukan mereka dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah adalah sebuah problem yang harus segera diselesaikan. Bagaimana tidak, disatu sisi dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kedudukan DPRD adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, namun disisi lain, posisi DPRD juga disebutkan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
Ada beberapa persoalan yang saat ini tengah dihadapi oleh DPRD yang menuntut segera diselesaikan. Persoalan ini membawa dampak yang tidak baik bagi DPRD, contohnya, masih belum jelasnya fungsi check and balances yang hingga saat ini belum juga optimal dijalankan karena pengaruh seringnya terjadi gonta-ganti regulasi yang membuat DPRD bingung, yang kedua desentralisasi yang masih belum sepenuhnya dijalankan. Padalah semangat reformasi yang dicanangkan pada tahun 1998 lalu adalah pelaksanaan desentralisasi yang memberikan kesempatan yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur kehidupannya sendiri tanpa ada lagi campur tangan pusat didalamnya.
DPRD baik ditingkat Propinsi maupun Kabupaten dan Kota, juga diberi “hadiah” berupa kebingungan akan kewenangan mereka sebagai unsur dari pelaksana pemerintahan di daerah. Hal ini makin diperparah dengan kedudukan keuangan yang tidak jelas serta berbagai bentuk diskriminasi lainnya yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Di kalangan anggota Pansus RUU Susduk DPR-RI-pun, memang masih mempertanyakan “jenis kelamin” DPRD yang tidak jelas. Hal ini tentu saja dapat dibenarkan dengan melihat realitas yang ada. Lemahnya posisi tawar DPRD dimata pemerintah pusat juga dapat terlihat dari berbagai regulasi yang merugikan DPRD.
Dengan masih dilakukannya pembahasan RUU Susduk saat ini, diharapkan adanya perubahan mendasar pada fungsi dan kewenangan DPRD. Perubahan yang tentunya membawa arah yang lebih baik termasuk menciptakan hubungan kerjasama (Interkoneksi) antara DPRD di daerah dengan DPR-RI di pusat.
Dalam kesempatan perbincangan dengan Pengamat dari The Akbar Tanjung Institute Dr. Alfan Alfian beberapa waktu lalu, juga memunculkan pemikiran yang sama. Seharusnya, sebagai reperesentasi suara rakyat di daerah, dan representasi suara yang lebih besar di pusat, harus ada sebuah jalur komunikasi yang terus menerus dilakukan oleh kedua belah pihak. Alfan bahkan menyebutkan sarana yang bisa dipakai adalah mekanisme komunikasi dalam internal partai. “Kalaupun tidak bisa antar lembaga, mekanisme yang bisa dimanfaatkan adalah mekanisme komunikasi antar kader partai”.
Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru diharapkan mampu memberikan kejelasan tentang kewenangan, fungsi dan peran DPRD dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah.
Parlemen lokal seharusnyalah ditempatkan sebagai lembaga pengontrol kebijakan Pemda dan bisa melakukan tindakan “keras” seandainya eksekutif melakukan kesalahan dalam melaksanakan kebijakan anggaran dan pemerintahan.
Melepaskan DPRD dari kedudukan di bawah Departemen Dalam Negeri juga menjadi wacana, namun hal itu tentulah harus melalui mekanise yang tepat dan menghasilkan keputusan yang baik bagi DPRD dan Depdagri.
Banyaknya persoalan daerah yang harus menjadi isu pusat sering terkendala disini. Tidak adanya komunikasi antara dua lembaga wakil rakyat berbeda level itulah yang membuat persoalan-persoalan yang dihadapi oleh DPRD menjadi tidak sampai ke pusat dan ditindaklanjuti dengan baik. DPRD bekerja sendiri sebagai institusi resmi penyalur aspirasi warga daerah di daerah, sementara DPR-RI juga berjalan sendiri sebagai lembaga yang menyalurkan aspirasi yang mereka serap sendiri ditingkat pusat. Akibat dari kerja sendiri-sendiri ini juga membuat banyak anggota DPR-RI yang datang ke daerah tidak mengikutsertakan anggota DPRD baik ditingkat kabupaten dan bahkan provinsi dalam setiap kunjungannya ke masyarakat. Bagi mereka, mengikutsertakan kepala dinas dan Gubernur jauh lebih penting daripada mengajak sesama wakil rakyat.
Namun terkjadang para anggota DPRD juga dihadapkan pada kenyataan bahwa sebagian anggota atau komisi-komisi di DPR-RI yang melakukan kunjungan ke daerah justru hanya melakukan pembicaraan dengan eksekutif di kantor Bupati atau ruang yang dipenuhi oleh para pejabat pemerintah, sementara anggota DPRD yang seharusnya diprioritaskan hanya kebagian duduk di pinggir dan menjadi penonton.
Idelanya dalam sebuah sistem parlemen yang baik, komunikasi yang lancar antara para legislator di daerah dengan para legislator di pusat haruslah terjalin. Namun hal itulah yang justru tidak ada di dalam Undang-Undang Susduk selama ini. Hubungan antar lembaga penyampai aspirasi rakyat itu terputus begitu saja.
Kelemahan lain yang menjadi sorotan dari persoalan DPRD adalah tidak adanya kewenangan DPRD dalam menentukan Sekretaris Dewan, padahal sebagai user seharusnya DPRD berhak menentukan siapa yang akan menjadi “pelayan” mereka. ***
PEMILU SEBAGAI PROSES DEMOKRASI MENUJU CITA CITA BANGSA
Boby lukman
Peneliti politik dan Parlemen Daerah
pada Yayasan Harkat Bangsa Indnesia Centre Jakarta
Pesta demokrasi terbesar yang melibatkan jutaan jiwa pemilih di negeri ini akan segera dimulai. Ibarat dalam sebuah perlombaan balapan mobil, semua tim sudah mempersiapkan keperluan lomba. Sebuah balapan terbesar akan dumulai dan tentu saja semua harus disiapkan sebaik mungkin. Berbagai acara digelar oleh partai politik peserta pemilu mulai dari rapat akbar, temu kader bahkan acara lain yang dibungkus dengan tema sosial dan bakti masyarakat.
Namun seperti pada pelaksanaan pemilu tahun tahun sebelumnya, khususnya pelaksanaan pemilu tahun 1999 dan 2004 (pasca reformasi tahun 1998) pelaksanaan pemilu tahun 2009 yang akan datang juga diwarnai kekhawatiran yang disebabkan mepetnya waktu persiapan dan sedikitnya waktu untuk sosialisasi aturan serta keberadaan partai. Kita tahu molornya waktu pengesahan UU Pemilu dari yang seharusnya Desember tahun 2007 lalu hingga baru bisa disahkan pada awal Maret tahun ini adalah sebuah kenyataan pahit yang harus diterima.
Dalam konteks pelaksanaan Pemilu, pada tahun 2004 lalu, terdapat berbagai pemasalahan yang memerlukan perhatian seperti, sistem pemilihan umum yang berubah dari sistim proporsional murni menjadi sistim proporsional dengan daftar terbuka untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, serta sistem distrik berwakil banyak (multi-member district) untuk pemilihan anggota DPD. Seperti kita tahu DPD adalah lembaga tinggi Negara baru yang dibentuk pasca amandemen UUD yang mengubah sistim ketatanegaraan kita dari sistim satu kamar menjadi sistim dua kamar.
Melalui sistem proporsional daftar terbuka para pemilih tidak hanya memilih tanda gambar partai, melainkan juga nama-nama calon anggota legislatif yang ditawarkan oleh suatu partai di sebelah tanda gambar partai. Meski sistim sedikit lebih maju dari pelaksanaan tahun tahun sebelumnya namun berbagai kalangan menilai sistim ini belum sepenuhnya memberikan hak kepada rakyat untuk memilih sendiri wakil yang dikehendakinya duduk di parlemen.
Dari aspek sistem pemilu pelaksanaan pemlu tahun 2004 relatif lebih maju dibandingkan pelaksanaan pemilu sebelumnya, meski dinilai kalangan pengamat politik sangat lemah dalam soal pencalonan, baik untuk anggota DPR maupun untuk anggota DPD, karena tidak adanya ketentuan domisili bagi sang calon namun secara umum hasil yang dicapai dari pelaksanaan pemilu tahun 2004 tidaklah mengecewakan.
Dampak dari pelaksanaan pemilu tahun 2004 selain terpilhnya wakil rakyat yang sedikit lebih baik juga adanya lembaga baru yaitu DPD yang beranggota para senator dari 33 propinsi dan kebanyakan berasal dari Jakarta bukan elit lokal yang memang dikenal baik oleh daerah.
Namun seperti pada pelaksanaan sebelumnya, keterlibatan pemerintah dalam pelaksanaan pemilihan juga masih terasa besar karena mulai dari KPU pusat hingga KPUD Propinsi dan Kabupaten/kota kesekretariatan masih dijabat oleh pejabat sipil dan fungsional dari pemerintah.
Kecenderungan melibatkan diri dalam penyelenggaraan pemilu dilakukan pemerintah dengan dua jalan, antara lain dengan keberadaan Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat, dan (2) sekretariat-sekretariat pelaksana pemilu di tingkat lokal, mulai provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan, bahkan sampai desa atau kelurahan.
Keberadaan Sekjen KPU dan sekretariat pelaksana pemilu daerah sebagai "bagian dari pemerintah " secara tidak langsung telah menimbulkan distorsi peranan dan fungsi KPU sebagai satu-satunya penyelenggara pemilu yang independen.
Diharapkan pada pelaksanaan pemilu 2009 yang akan datang peran dan fungsi pemerintah akan berubah menjadi fungsi "fasilitator", yaitu sebagai lembaga yang menyediakan tenaga, dana, dan fasilitas belaka bagi KPU.
Pemilu sebagai proses demokrasi menuju cita cita bangsa
Diskursus seputar pemilu ternyata hingga saat ini masih menyisakan harapan akan hasil yang lebih baik dari masa ke masa. Pesta demokrasi ternyata masih banyak menyimpan harapan dan mimpi yang hendak akan dicapai.
Sebagai suatu instrumen penting dalam menggapai cita cita demokrasi pemilihan umm haruslah didisain dan dilaksanakan dengan baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Hak hak politik rakyat haruslah diperhatikan.
Terbentuknya parlemen yang representatif, serta lahirnya kepala pemerintahan yang memiliki legitimasi kuat dari rakyat adalah buah dari pelaksanaan pemilu yang berlangsung baik.
Sebagai pelaku utama dalam pemilu (termasuk pilkada), secara sah dan mutlak rakyat jelas mempunyai otoritas tertinggi karena persoalan supremasi kekuasaan pun ada pada rakyat.
Demokrasi sebagai ‘pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat’ (democracy is government from people, by people and for people) tidak sekadar istilah. Pemaknaannya adalah, dengan supremasi (kedaulatan) di tangan rakyat mengisyaratkan bahwa segala sesuatu yang bersangku paut dengan rakyat harus diberitahukan dan mendapat restu (persetujuan) rakyat.
Amanat konstitusi (UUD 1945) bahwa ‘Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan berdasar UUD’, sesungguhnya telah cukup mengisyaratkan Indonesia adalah negara demokrasi meski tidak ekplisit dinyatakan demikian. Hanya ditegaskan ‘Indonesia adalah negara hukum’. Negara Hukum (rechtstaat) adalah ciri negara modern (negara demokrasi).
Jika prinsip demokratisasi bergandengan dengan peran serta (partisipasi) masyarakat dan prinsip keterbukaan serta akuntabilitas, niscaya penyelenggaraan pemerintahan/negara berdasarkan atas hukum akan lebih baik. Keterwakilan rakyat melalui lembaga yang representatif tidak akan memunculkan ‘gugatan’ baru berkenaan dengan adanya keraguan rakyat pada persoalan kapabilitas dan kredibilitas wakilnya.
Oleh karena persoalan moral juga ada tempatnya di dalam aturan hukum itu, maka perilaku hukum adalah perilaku yang bermoral. Sebaliknya, rakyat (yang direh) pun hendaknya demikian. Ketika prinsip demokrasi harus dilaksanakan, ada persoalan aturan dalam pelaksanaannya. Aturan dimaksud ada di dalam hukum atau peraturan perundangan (law). Aturan yang disepakati itu mulai dari UU tentang Pemilu, UU tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD, serta peraturan perundangan lain sebagai penjabarnya. Pelaksanaan demokrasi dalam sistem pemilu tergambar dalam pelbagai peraturan perundangan dimaksud.
Pilkadal
Pilkada adalah subsistem dari sistem pemilu yang demokratis, meski pemilihan yang dilakukan rakyat/masyarakat daerah ini mempunyai arti tersendiri bagi demokratisasi di daerah. Jika demikian, pilkadal memiliki dasar aturan yang seragam karena ia merupakan bagian dari sebuah sistem yakni sistem pemilu.
Peletakan dasar penyelenggaraan pilkada pertama-tama ditegaskan melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah melalui pasal 24 ayat (5) yang menegaskan, ‘Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ... dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan’. Demikian pula pasal 56: "Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil’.
Dengan demikian, jelas bahwa aturan yang seragam dimaksud berpedoman mulai dari UU Nomor 32 Tahun 2004 beserta peraturan perundangan lain sebagai penjabarannya. Oleh karena semua ada dan berpedoman pada UU, maka tidak ada aturan lain (yang baru) yang dibuat secara khusus oleh daerah melalui Peraturan Daerah masing-masing.
Jika wacana pemilihan kepala daearah dan wakilnya berkembang, bisa saja pemilihan secara langsung yang dilaksanakan di daerah itu memilih anggota legislatif (DPRD)-nya. Ini berarti, mekanisme pemilu secara nasional untuk memilih keanggotaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD itu harus berubah/diubah. Sistem pemilunya pun tentu akan mengalami perubahan. Persoalannya adalah, dapatkah sistem pemilu yang kini berlangsung itu mengecualikan terhadap pemilihan anggota DPRD, padahal sistem kepartaian melekat secara umum dalam pemilu tersebut.
Pemilu daerah secara langsung, untuk saat ini adalah memilih kepala daerah beserta wakilnya, tidak menyertakan pemilihan anggota legislatif (DPRD) karena pemilihan anggota legislatif daerah ini telah dilakukan pada even pemilu anggota legislatif secara keseluruhan bersama-sama pemilihan anggota MPR, DPR, DPD. Dengan demikian, spesifikasi pemilu daerah ini adalah dalam rangka memilih dan menentukan pemimpin daerah. Tidak untuk memilih wakil rakyat daerah, sehingga wahananya disebut Pemilihan Kepala Daerah (dan Wakil Kepala Daerah) Secara Langsung (Pilkadal).
Asas Bebas Dan Rahasia
Dalam kerangka pemilu yang demokratis, terpenting adalah persoalan berlakunya asas langsung, umum, bebas dan rahasia (luber). Ditambah asas jujur dan adil (jurdil), karena asas ini akan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemilu termasuk pilkadal.
Kita semua mengetahui tentang asas tersebut, tetapi tidak semua orang mengerti dan memahaminya terutama berkenaan dengan asas bebas dan rahasia. Bebas dimaknai sebagai suatu yang berhubungan dengan keinginan/kehendak untuk menentukan (memilih) tanpa ada paksaan, arahan, suruhan, dan sebagainya. Tetapi bebas berkait erat dengan rahasia, yang dimaknai sebagai sesuatu yang tidak diketahui oleh siapa pun (kecuali Tuhan) dalam rangka menentukan pilihan yang bebas dimaksud.
Meskipun rahasia itu sebenarnya tidak perlu dalam demokrasi, karena demokrasi menghendaki keterbukaan, ketegasan. Persoalan beda pendapat bahkan beda pilihan adalah sesuatu yang biasa.
Dengan demikian pertanyaannya adalah, mengapa pemilu harus rahasia di samping bebas. Jawabnya, bisa saja alasan logika bahwa rahasia itu akan menjamin kebebasan orang untuk menentukan (memilih) dan pilihannya itu tidak siapa pun mengetahuinya. Artinya, akan tetap menjadi rahasia bagi yang bersangkutan. Atau rahasia untuk lebih menjamin ‘keamanan’, karena orang takut berterus terang untuk berbeda pilihan (meski tidak berbeda pendapat).
Logiskah alasan yang demikian? Lalu, bagaimanakah sesungguhnya demokrasi dalam pemilu itu? Jawabnya ada pada rakyat yang melakukan dan pemerintah yang menentukan, atau rakyat yang menentukan dan pemerintah yang melakukan.
Pemilu berkenaan dengan sistem, dan sistem akan bersandar pada asas, yakni asas pemilu yang luber dan jurdil, diikuti dan ditaati oleh semua komponen bangsa/rakyat dan pemerintah negara ini.***
Boby lukman
Peneliti politik dan Parlemen Daerah
pada Yayasan Harkat Bangsa Indnesia Centre Jakarta
Pesta demokrasi terbesar yang melibatkan jutaan jiwa pemilih di negeri ini akan segera dimulai. Ibarat dalam sebuah perlombaan balapan mobil, semua tim sudah mempersiapkan keperluan lomba. Sebuah balapan terbesar akan dumulai dan tentu saja semua harus disiapkan sebaik mungkin. Berbagai acara digelar oleh partai politik peserta pemilu mulai dari rapat akbar, temu kader bahkan acara lain yang dibungkus dengan tema sosial dan bakti masyarakat.
Namun seperti pada pelaksanaan pemilu tahun tahun sebelumnya, khususnya pelaksanaan pemilu tahun 1999 dan 2004 (pasca reformasi tahun 1998) pelaksanaan pemilu tahun 2009 yang akan datang juga diwarnai kekhawatiran yang disebabkan mepetnya waktu persiapan dan sedikitnya waktu untuk sosialisasi aturan serta keberadaan partai. Kita tahu molornya waktu pengesahan UU Pemilu dari yang seharusnya Desember tahun 2007 lalu hingga baru bisa disahkan pada awal Maret tahun ini adalah sebuah kenyataan pahit yang harus diterima.
Dalam konteks pelaksanaan Pemilu, pada tahun 2004 lalu, terdapat berbagai pemasalahan yang memerlukan perhatian seperti, sistem pemilihan umum yang berubah dari sistim proporsional murni menjadi sistim proporsional dengan daftar terbuka untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, serta sistem distrik berwakil banyak (multi-member district) untuk pemilihan anggota DPD. Seperti kita tahu DPD adalah lembaga tinggi Negara baru yang dibentuk pasca amandemen UUD yang mengubah sistim ketatanegaraan kita dari sistim satu kamar menjadi sistim dua kamar.
Melalui sistem proporsional daftar terbuka para pemilih tidak hanya memilih tanda gambar partai, melainkan juga nama-nama calon anggota legislatif yang ditawarkan oleh suatu partai di sebelah tanda gambar partai. Meski sistim sedikit lebih maju dari pelaksanaan tahun tahun sebelumnya namun berbagai kalangan menilai sistim ini belum sepenuhnya memberikan hak kepada rakyat untuk memilih sendiri wakil yang dikehendakinya duduk di parlemen.
Dari aspek sistem pemilu pelaksanaan pemlu tahun 2004 relatif lebih maju dibandingkan pelaksanaan pemilu sebelumnya, meski dinilai kalangan pengamat politik sangat lemah dalam soal pencalonan, baik untuk anggota DPR maupun untuk anggota DPD, karena tidak adanya ketentuan domisili bagi sang calon namun secara umum hasil yang dicapai dari pelaksanaan pemilu tahun 2004 tidaklah mengecewakan.
Dampak dari pelaksanaan pemilu tahun 2004 selain terpilhnya wakil rakyat yang sedikit lebih baik juga adanya lembaga baru yaitu DPD yang beranggota para senator dari 33 propinsi dan kebanyakan berasal dari Jakarta bukan elit lokal yang memang dikenal baik oleh daerah.
Namun seperti pada pelaksanaan sebelumnya, keterlibatan pemerintah dalam pelaksanaan pemilihan juga masih terasa besar karena mulai dari KPU pusat hingga KPUD Propinsi dan Kabupaten/kota kesekretariatan masih dijabat oleh pejabat sipil dan fungsional dari pemerintah.
Kecenderungan melibatkan diri dalam penyelenggaraan pemilu dilakukan pemerintah dengan dua jalan, antara lain dengan keberadaan Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat, dan (2) sekretariat-sekretariat pelaksana pemilu di tingkat lokal, mulai provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan, bahkan sampai desa atau kelurahan.
Keberadaan Sekjen KPU dan sekretariat pelaksana pemilu daerah sebagai "bagian dari pemerintah " secara tidak langsung telah menimbulkan distorsi peranan dan fungsi KPU sebagai satu-satunya penyelenggara pemilu yang independen.
Diharapkan pada pelaksanaan pemilu 2009 yang akan datang peran dan fungsi pemerintah akan berubah menjadi fungsi "fasilitator", yaitu sebagai lembaga yang menyediakan tenaga, dana, dan fasilitas belaka bagi KPU.
Pemilu sebagai proses demokrasi menuju cita cita bangsa
Diskursus seputar pemilu ternyata hingga saat ini masih menyisakan harapan akan hasil yang lebih baik dari masa ke masa. Pesta demokrasi ternyata masih banyak menyimpan harapan dan mimpi yang hendak akan dicapai.
Sebagai suatu instrumen penting dalam menggapai cita cita demokrasi pemilihan umm haruslah didisain dan dilaksanakan dengan baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Hak hak politik rakyat haruslah diperhatikan.
Terbentuknya parlemen yang representatif, serta lahirnya kepala pemerintahan yang memiliki legitimasi kuat dari rakyat adalah buah dari pelaksanaan pemilu yang berlangsung baik.
Sebagai pelaku utama dalam pemilu (termasuk pilkada), secara sah dan mutlak rakyat jelas mempunyai otoritas tertinggi karena persoalan supremasi kekuasaan pun ada pada rakyat.
Demokrasi sebagai ‘pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat’ (democracy is government from people, by people and for people) tidak sekadar istilah. Pemaknaannya adalah, dengan supremasi (kedaulatan) di tangan rakyat mengisyaratkan bahwa segala sesuatu yang bersangku paut dengan rakyat harus diberitahukan dan mendapat restu (persetujuan) rakyat.
Amanat konstitusi (UUD 1945) bahwa ‘Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan berdasar UUD’, sesungguhnya telah cukup mengisyaratkan Indonesia adalah negara demokrasi meski tidak ekplisit dinyatakan demikian. Hanya ditegaskan ‘Indonesia adalah negara hukum’. Negara Hukum (rechtstaat) adalah ciri negara modern (negara demokrasi).
Jika prinsip demokratisasi bergandengan dengan peran serta (partisipasi) masyarakat dan prinsip keterbukaan serta akuntabilitas, niscaya penyelenggaraan pemerintahan/negara berdasarkan atas hukum akan lebih baik. Keterwakilan rakyat melalui lembaga yang representatif tidak akan memunculkan ‘gugatan’ baru berkenaan dengan adanya keraguan rakyat pada persoalan kapabilitas dan kredibilitas wakilnya.
Oleh karena persoalan moral juga ada tempatnya di dalam aturan hukum itu, maka perilaku hukum adalah perilaku yang bermoral. Sebaliknya, rakyat (yang direh) pun hendaknya demikian. Ketika prinsip demokrasi harus dilaksanakan, ada persoalan aturan dalam pelaksanaannya. Aturan dimaksud ada di dalam hukum atau peraturan perundangan (law). Aturan yang disepakati itu mulai dari UU tentang Pemilu, UU tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD, serta peraturan perundangan lain sebagai penjabarnya. Pelaksanaan demokrasi dalam sistem pemilu tergambar dalam pelbagai peraturan perundangan dimaksud.
Pilkadal
Pilkada adalah subsistem dari sistem pemilu yang demokratis, meski pemilihan yang dilakukan rakyat/masyarakat daerah ini mempunyai arti tersendiri bagi demokratisasi di daerah. Jika demikian, pilkadal memiliki dasar aturan yang seragam karena ia merupakan bagian dari sebuah sistem yakni sistem pemilu.
Peletakan dasar penyelenggaraan pilkada pertama-tama ditegaskan melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah melalui pasal 24 ayat (5) yang menegaskan, ‘Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ... dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan’. Demikian pula pasal 56: "Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil’.
Dengan demikian, jelas bahwa aturan yang seragam dimaksud berpedoman mulai dari UU Nomor 32 Tahun 2004 beserta peraturan perundangan lain sebagai penjabarannya. Oleh karena semua ada dan berpedoman pada UU, maka tidak ada aturan lain (yang baru) yang dibuat secara khusus oleh daerah melalui Peraturan Daerah masing-masing.
Jika wacana pemilihan kepala daearah dan wakilnya berkembang, bisa saja pemilihan secara langsung yang dilaksanakan di daerah itu memilih anggota legislatif (DPRD)-nya. Ini berarti, mekanisme pemilu secara nasional untuk memilih keanggotaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD itu harus berubah/diubah. Sistem pemilunya pun tentu akan mengalami perubahan. Persoalannya adalah, dapatkah sistem pemilu yang kini berlangsung itu mengecualikan terhadap pemilihan anggota DPRD, padahal sistem kepartaian melekat secara umum dalam pemilu tersebut.
Pemilu daerah secara langsung, untuk saat ini adalah memilih kepala daerah beserta wakilnya, tidak menyertakan pemilihan anggota legislatif (DPRD) karena pemilihan anggota legislatif daerah ini telah dilakukan pada even pemilu anggota legislatif secara keseluruhan bersama-sama pemilihan anggota MPR, DPR, DPD. Dengan demikian, spesifikasi pemilu daerah ini adalah dalam rangka memilih dan menentukan pemimpin daerah. Tidak untuk memilih wakil rakyat daerah, sehingga wahananya disebut Pemilihan Kepala Daerah (dan Wakil Kepala Daerah) Secara Langsung (Pilkadal).
Asas Bebas Dan Rahasia
Dalam kerangka pemilu yang demokratis, terpenting adalah persoalan berlakunya asas langsung, umum, bebas dan rahasia (luber). Ditambah asas jujur dan adil (jurdil), karena asas ini akan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemilu termasuk pilkadal.
Kita semua mengetahui tentang asas tersebut, tetapi tidak semua orang mengerti dan memahaminya terutama berkenaan dengan asas bebas dan rahasia. Bebas dimaknai sebagai suatu yang berhubungan dengan keinginan/kehendak untuk menentukan (memilih) tanpa ada paksaan, arahan, suruhan, dan sebagainya. Tetapi bebas berkait erat dengan rahasia, yang dimaknai sebagai sesuatu yang tidak diketahui oleh siapa pun (kecuali Tuhan) dalam rangka menentukan pilihan yang bebas dimaksud.
Meskipun rahasia itu sebenarnya tidak perlu dalam demokrasi, karena demokrasi menghendaki keterbukaan, ketegasan. Persoalan beda pendapat bahkan beda pilihan adalah sesuatu yang biasa.
Dengan demikian pertanyaannya adalah, mengapa pemilu harus rahasia di samping bebas. Jawabnya, bisa saja alasan logika bahwa rahasia itu akan menjamin kebebasan orang untuk menentukan (memilih) dan pilihannya itu tidak siapa pun mengetahuinya. Artinya, akan tetap menjadi rahasia bagi yang bersangkutan. Atau rahasia untuk lebih menjamin ‘keamanan’, karena orang takut berterus terang untuk berbeda pilihan (meski tidak berbeda pendapat).
Logiskah alasan yang demikian? Lalu, bagaimanakah sesungguhnya demokrasi dalam pemilu itu? Jawabnya ada pada rakyat yang melakukan dan pemerintah yang menentukan, atau rakyat yang menentukan dan pemerintah yang melakukan.
Pemilu berkenaan dengan sistem, dan sistem akan bersandar pada asas, yakni asas pemilu yang luber dan jurdil, diikuti dan ditaati oleh semua komponen bangsa/rakyat dan pemerintah negara ini.***
Wednesday, February 20, 2008
Penampungan bagi orang terbuang
Hari ini, aku chat dengan teman lama. mulai dari basa basi sampai pembahasan soal kerabatnya yang saat ini duduk di DPD.
amelianaim: LSM apo ntu?brgrak di bidang apo Bo
belalang178: pelestarian korupsi
belalang178: ha ha ha
belalang178: bo di ADKASI tata
belalang178: www.adkasi.org
belalang178: bukaklah
amelianaim: Onde, caritoanlah resumenyo saketek. ta lagi punyo projek di bidang pemulihan ktergantunngan narkoba, krjasama BNN
belalang178: bisa wak kewrjasama mah Tatbelalang178: bara nomor hp tata
amelianaim: makonyo.Bo brgrak bidang apo?
belalang178: ADKASI itu asosiasi DPRD Kabupaten Se Indonesia
belalang178: bergerak di bidang pemberdayaan DPRD dan ADvokasi
belalang178: trermasuk dalam pembuatan perda anggaran
belalang178: pelayanan publik
belalang178: pelatihan keterampilan komunkasi politik
amelianaim: oooooo mantun.....elok2 pitih rakyat..:)
amelianaim: Asyiiik...bowle tuh bantu link ka sinan....Bo..Ta masih di wanita islam pusat.belalang178: ha ha ha
belalang178: Ta
amelianaim: ondeeee.....sabana maniak...tantu manjalang 2009 samakin banyak karajo untuak mamiliah calon rajo nagara ko...:-P
belalang178: e yayay ye
belalang178: Ta
belalang178: doaan bo jadi Bupati di pariaman tahun 2015 yo
belalang178: calon Bupati Piaman mah
belalang178: :D:D:
belalang178: tahun 2015 maju jadi Bupati di Piaman
belalang178: Pak MN Ba'a nyo Tat
belalang178: apo se karadjo nyo sajak jadi anggota DPD ko
belalang178: ndak ado guno DPD tu do khan
belalang178: manga karadjo DPD ko ko
belalang178: kojo ndak kojobelalang178: ndak ado ado kojo minta kojo
belalang178: diagiah kojo mancilobia
belalang178: :))amelianaim: bo boco
belalang178: iyo ndak ado karadjo DPD tu doh Tata
belalang178: bubaran se lah
amelianaim: kami nio ikuik proposal pelatihan komunikasi atau kesetaraan gender tu
belalang178: DPD tu penampungan untuak urang urang ndak tapakai dan post power syndrome
belalang178: caliak lah anggotanya
belalang178: urang urang nan indak di tarimo partai se khan
belalang178: lalu cari cari karadjo
belalang178: maabihan pitih negara se
belalang178: rakyat miskin
belalang178: meha wak dek parangai elit politik tu
belalang178: bagi rakyat Sumbar sendiri
belalang178: apa kerja empat urang itu
belalang178: ndak adobelalang178: sibuk surang se
belalang178: samantaro hasilnyo untuak rakyat ndak adoamelianaim: eh sori lah yo si daddy ntu nan paliang komit
belalang178: komit
belalang178: komit apa tata
amelianaim: bo yang ndak mengikuti
belalang178: tatat
belalang178: ampun deh
amelianaim: berarti kurang PR mah
belalang178: apa yang dipoerbuat oleh mereka
belalang178: bukan PR
belalang178: memang DPD tu bana nan ndak ado kojo
belalang178: seminar ka seminar se
belalang178: sado alah he
belalang178: ndak adpo taranga karadjo e doh
belalang178: manga se
amelianaim: eh bekolah di email kan info-info buah pikiran mn. Eh ma ko jawabannyo kami nio masuak an proposal untuk pelatihan komunikasi efektif sia contact person nyo?
belalang178: Tata
belalang178: yang dibutuhkan oleh masyarakat bukan wacana dan buah pikiran
belalang178: itu samo je jo Gamawan tu mah
belalang178: kerja nyata Bos
belalang178: apa
belalang178: apa yang telah di buat oleh MN itu
belalang178: kalau buah pikiran ngapain ajdi anggpota DPD
belalang178: mending jadi penulis aja
belalang178: hrs ada manfaat bagi rakyat
belalang178: anggota dpd tidak didaerah
belalang178: mereka lebih banyak di Jakarta
belalang178: seharusnya mereka ada didaerah
belalang178: bukan di Jakarta
belalang178: senator kok mendem di Parlemen
belalang178: dia hrs di daerah
belalang178: dengar dan gali aspirasi
belalang178: buat tuh rumah aspirasi rakyat
belalang178: secara berkala datang ke Jakarta
belalang178: bikini sidang bulanan atau triwulanan
belalang178: konsep DPD indonesia ini khan ndak jelas
belalang178: DPD dibuat hanya untuk menampung para orang orang yang post power syndrome itu
belalang178: orang orang pelarian politik dalma tanda kutip
amelianaim: sorry ya sign out dulu pelatihan neh
belalang178: Ngambek ya..??
Hari ini, aku chat dengan teman lama. mulai dari basa basi sampai pembahasan soal kerabatnya yang saat ini duduk di DPD.
amelianaim: LSM apo ntu?brgrak di bidang apo Bo
belalang178: pelestarian korupsi
belalang178: ha ha ha
belalang178: bo di ADKASI tata
belalang178: www.adkasi.org
belalang178: bukaklah
amelianaim: Onde, caritoanlah resumenyo saketek. ta lagi punyo projek di bidang pemulihan ktergantunngan narkoba, krjasama BNN
belalang178: bisa wak kewrjasama mah Tatbelalang178: bara nomor hp tata
amelianaim: makonyo.Bo brgrak bidang apo?
belalang178: ADKASI itu asosiasi DPRD Kabupaten Se Indonesia
belalang178: bergerak di bidang pemberdayaan DPRD dan ADvokasi
belalang178: trermasuk dalam pembuatan perda anggaran
belalang178: pelayanan publik
belalang178: pelatihan keterampilan komunkasi politik
amelianaim: oooooo mantun.....elok2 pitih rakyat..:)
amelianaim: Asyiiik...bowle tuh bantu link ka sinan....Bo..Ta masih di wanita islam pusat.belalang178: ha ha ha
belalang178: Ta
amelianaim: ondeeee.....sabana maniak...tantu manjalang 2009 samakin banyak karajo untuak mamiliah calon rajo nagara ko...:-P
belalang178: e yayay ye
belalang178: Ta
belalang178: doaan bo jadi Bupati di pariaman tahun 2015 yo
belalang178: calon Bupati Piaman mah
belalang178: :D:D:
belalang178: tahun 2015 maju jadi Bupati di Piaman
belalang178: Pak MN Ba'a nyo Tat
belalang178: apo se karadjo nyo sajak jadi anggota DPD ko
belalang178: ndak ado guno DPD tu do khan
belalang178: manga karadjo DPD ko ko
belalang178: kojo ndak kojobelalang178: ndak ado ado kojo minta kojo
belalang178: diagiah kojo mancilobia
belalang178: :))amelianaim: bo boco
belalang178: iyo ndak ado karadjo DPD tu doh Tata
belalang178: bubaran se lah
amelianaim: kami nio ikuik proposal pelatihan komunikasi atau kesetaraan gender tu
belalang178: DPD tu penampungan untuak urang urang ndak tapakai dan post power syndrome
belalang178: caliak lah anggotanya
belalang178: urang urang nan indak di tarimo partai se khan
belalang178: lalu cari cari karadjo
belalang178: maabihan pitih negara se
belalang178: rakyat miskin
belalang178: meha wak dek parangai elit politik tu
belalang178: bagi rakyat Sumbar sendiri
belalang178: apa kerja empat urang itu
belalang178: ndak adobelalang178: sibuk surang se
belalang178: samantaro hasilnyo untuak rakyat ndak adoamelianaim: eh sori lah yo si daddy ntu nan paliang komit
belalang178: komit
belalang178: komit apa tata
amelianaim: bo yang ndak mengikuti
belalang178: tatat
belalang178: ampun deh
amelianaim: berarti kurang PR mah
belalang178: apa yang dipoerbuat oleh mereka
belalang178: bukan PR
belalang178: memang DPD tu bana nan ndak ado kojo
belalang178: seminar ka seminar se
belalang178: sado alah he
belalang178: ndak adpo taranga karadjo e doh
belalang178: manga se
amelianaim: eh bekolah di email kan info-info buah pikiran mn. Eh ma ko jawabannyo kami nio masuak an proposal untuk pelatihan komunikasi efektif sia contact person nyo?
belalang178: Tata
belalang178: yang dibutuhkan oleh masyarakat bukan wacana dan buah pikiran
belalang178: itu samo je jo Gamawan tu mah
belalang178: kerja nyata Bos
belalang178: apa
belalang178: apa yang telah di buat oleh MN itu
belalang178: kalau buah pikiran ngapain ajdi anggpota DPD
belalang178: mending jadi penulis aja
belalang178: hrs ada manfaat bagi rakyat
belalang178: anggota dpd tidak didaerah
belalang178: mereka lebih banyak di Jakarta
belalang178: seharusnya mereka ada didaerah
belalang178: bukan di Jakarta
belalang178: senator kok mendem di Parlemen
belalang178: dia hrs di daerah
belalang178: dengar dan gali aspirasi
belalang178: buat tuh rumah aspirasi rakyat
belalang178: secara berkala datang ke Jakarta
belalang178: bikini sidang bulanan atau triwulanan
belalang178: konsep DPD indonesia ini khan ndak jelas
belalang178: DPD dibuat hanya untuk menampung para orang orang yang post power syndrome itu
belalang178: orang orang pelarian politik dalma tanda kutip
amelianaim: sorry ya sign out dulu pelatihan neh
belalang178: Ngambek ya..??
Subscribe to:
Posts (Atom)